Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi

Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi : Syarat Mendapatkannya

Posted on

Empat Pilar – Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi : Syarat Mendapatkannya. Rumah subsidi telah menjadi solusi penting bagi banyak orang dalam meraih impian memiliki tempat tinggal. Namun, sebelum Kalian memutuskan untuk terlibat dalam program ini, sangat penting untuk memahami baik kelebihan maupun kekurangan yang terkait dengan rumah subsidi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang topik Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi, sehingga Kalian dapat membuat keputusan yang lebih baik dan terinformasi.

Apa Itu Perumahan Subsidi?

Program perumahan subsidi diciptakan oleh pemerintah guna mengatasi permasalahan perumahan bagi penduduk Indonesia. Kendala tingginya harga rumah yang ditambah dengan pertumbuhan populasi yang tidak seimbang dengan ketersediaan perumahan atau kompleks, membuat masyarakat menghadapi kesulitan dalam memiliki tempat tinggal layak.

Rumah subsidi ini memberikan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki tempat tinggal dengan harga terjangkau dan layak.

Pada situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi merujuk pada rumah yang dibangun dengan harga yang terjangkau melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun syariah.

Masyarakat dapat membeli hunian ini dengan harga yang terjangkau berkat bantuan dari pemerintah, dan rumah tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti rumah komersial.

Tidak hanya terkait harga yang terjangkau, namun syarat-syarat untuk memperolehnya juga lebih mudah dibandingkan dengan pengajuan kredit rumah yang bukan subsidi.

Namun, tentu saja terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar memenuhi syarat untuk memperolehnya.

A. Kelebihan Rumah Subsidi

Pembahasan mengenai Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi, pertama adalaha rumah dengan subsidi telah menjadi solusi untuk MPR. Tidak hanya murah, program ini juga ternyata memiliki banyak kelebihan yang menguntungkan pembelinya. Terdapat beberapa keuntungan yang penting untuk diketahui mengenai rumah subsidi, sebagai berikut:

1. Harga Terjangkau

Salah satu kelebihan utama dari program rumah subsidi adalah harganya yang terjangkau. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) untuk memiliki tempat tinggal layak. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) menetapkan harga jual rumah subsidi dengan mempertimbangkan kemampuan finansial calon pembeli. Harga rumah subsidi yang diberlakukan dapat berbeda antara kota satu dengan kota lainnya, mencerminkan perbedaan biaya hidup dan kondisi pasar properti setempat.

2. Developer yang Terpercaya

Keuntungan lainnya adalah kerja sama dengan pengembang yang tepercaya. Kemenpera bekerja sama dengan berbagai pengembang resmi dan berlisensi untuk membangun perumahan subsidi. Kolaborasi ini memberikan jaminan bahwa para pembeli tidak perlu khawatir terhadap praktik-praktik nakal atau penipuan dari pihak pengembang. Pengembang yang telah memiliki pengalaman dalam membangun proyek perumahan subsidi sebelumnya juga menunjukkan kualitas dan kompetensi mereka dalam melaksanakan proyek ini.

3. Lokasi yang Potensial

Umumnya, rumah subsidi dibangun di lokasi yang dekat dengan kawasan industri yang sedang atau akan berkembang. Hal ini membuka peluang bagi pemilik rumah subsidi untuk memiliki akses yang baik ke tempat kerja atau bisnis yang potensial. Area di sekitar kawasan industri cenderung berkembang pesat, membuat lokasi perumahan subsidi menjadi strategis dan memiliki potensi pertumbuhan di masa mendatang.

4. Bukan Rumah Inden

Kemenpera telah mengimplementasikan sistem yang melindungi pembeli dari praktik-praktik nakal pengembang. Salah satu langkahnya adalah memastikan bahwa semua rumah yang dijual dalam program subsidi sudah siap huni atau “ready stock”. Ini berarti pembeli tidak perlu menunggu proses pembangunan yang mungkin rentan terhadap penundaan atau masalah lainnya. Selain itu, pembeli juga dapat secara langsung mengecek kondisi fisik rumah yang akan dibeli sebelum memutuskan untuk membelinya.

5. Persyaratan yang Mudah

Persyaratan untuk memenuhi syarat memiliki rumah subsidi ternyata cukup mudah. Berdasarkan Peraturan Kemenpera No.3 Tahun 2014, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga :  √ Daftar Harga Akrilik Lembaran Per Meter : UPDATE Terbaru

  • Calon pemilik rumah harus adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun.
  • Calon pemilik rumah harus memiliki penghasilan tetap, dengan batas maksimal penghasilan tertentu untuk rumah tapak dan rumah sejahtera susun.
  • Calon pemilik rumah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dapat mengumpulkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
  • Calon pemilik rumah tidak boleh memiliki rumah pribadi.
  • Calon pemilik rumah tidak boleh pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya.

B. Kekurangan Rumah Subsidi

Tidak hanya memiliki kelebihan, namun ada juga beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli rumah subsidi. Berikut adalah beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:

1. Akses yang Sulit Dijangkau

Salah satu kekurangan utama dari rumah subsidi adalah lokasinya yang terkadang sulit dijangkau. Beberapa perumahan subsidi mungkin berlokasi di luar kawasan perkotaan atau di daerah yang sulit diakses dengan transportasi umum. Hal ini dapat membuat calon pemilik rumah kesulitan dalam mobilitas sehari-hari, terutama jika mereka tidak memiliki kendaraan pribadi. Selain itu, kondisi jalan di sekitar perumahan subsidi terkadang kurang memadai, sehingga dapat memperburuk aksesibilitas.

2. Jauh dari Pusat Kota

Bagi mereka yang gemar dengan kehidupan kota yang sibuk dan beragam aktivitas, rumah subsidi mungkin tidak menjadi pilihan yang ideal. Lokasi perumahan subsidi cenderung berada di daerah pinggiran atau di luar pusat kota. Akibatnya, penduduk rumah subsidi mungkin harus menghadapi perjalanan yang cukup jauh jika ingin menikmati fasilitas-fasilitas kota, seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan hiburan lainnya.

3. Spesifikasi Bangunan yang Ditawarkan

Salah satu kompromi yang harus diterima oleh calon pembeli rumah subsidi adalah ukuran dan spesifikasi bangunan yang lebih terbatas. Hal ini tercermin dalam luas rumah yang dibatasi, yakni sekitar 36 meter persegi untuk rumah tapak dan 21 hingga 36 meter persegi untuk rumah susun. Meskipun harganya lebih terjangkau, ukuran yang lebih kecil dapat menjadi kendala jika calon pemilik rumah memiliki keluarga besar atau membutuhkan lebih banyak ruang. Terkadang, masalah seperti struktur bangunan yang kurang berkualitas juga dapat muncul, terutama di beberapa kawasan tertentu.

Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi

Setelah mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi, selanjutnya tidak semua segmen masyarakat memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas perumahan subsidi. Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria, yaitu:

1. Persyaratan Calon Penerima

  • Calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di wilayah Indonesia.
  • Calon penerima minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Calon penerima dan pasangannya (suami/istri) belum boleh memiliki rumah pribadi dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya.
  • Penghasilan bulanan calon penerima tidak boleh melebihi 4 juta rupiah untuk tipe rumah tapak sejahtera dan 7 juta rupiah untuk tipe rumah sederhana susun.
  • Calon penerima minimal telah bekerja atau memiliki usaha selama 1 tahun.
  • Calon penerima harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Dokumen Pengajuan KPR Subsidi

  • Formulir aplikasi kredit harus dilengkapi dengan pasfoto terbaru calon penerima dan pasangannya.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Surat Nikah/Cerai.
  • Salinan slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap, atau Surat Keterangan Kerja (bagi karyawan).
  • Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, dan Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi calon penerima yang memiliki usaha sendiri).
  • Salinan izin praktik (bagi calon penerima yang merupakan profesional).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Salinan rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan dari calon penerima dan pasangannya yang menyatakan bahwa mereka belum memiliki rumah.
  • Surat pernyataan lainnya yang diperlukan.

Peraturan Wajib Rumah Subsidi

Pemerintah telah menetapkan aturan obligasi untuk rumah subsidi yang harus dipatuhi oleh siapa pun yang ingin memiliki rumah subsidi:

1. Wajib Dihuni Oleh Pemilik

Rumah subsidi tidak diizinkan ditempati oleh pihak lain, termasuk keluarga Anda sendiri ataupun orang yang tidak Anda kenal. Rumah tersebut harus digunakan sebagai tempat tinggal paling lambat dalam satu tahun setelah proses serah terima rumah dilakukan.

Baca Juga :  Kelebihan dan Kekurangan Atap Multiroof : Serta Harga Terbaru

2. Belum Pernah Memiliki Rumah Sebelumnya

Rumah subsidi diperuntukkan bagi mereka yang belum memiliki rumah sama sekali. Jika Anda sudah pernah membeli rumah atau memiliki hunian sebelumnya, Anda tidak lagi memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi.

3. Batasan Gaji Maksimal Rp 8 Juta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengubah regulasi mengenai kepemilikan rumah subsidi. Sebelumnya, batas gaji maksimal untuk memenuhi syarat memiliki rumah subsidi adalah sebesar Rp 4 juta, tetapi mulai 1 April 2020, batas gaji maksimal yang diizinkan adalah Rp 8 juta.

4. Larangan Pemakaian Sewa dan Pemindahan Kepemilikan

Peminjam KPR FLPP dilarang untuk menyewakan atau mentransfer kepemilikan rumah subsidi dengan cara apapun, kecuali jika pemilik meninggal dunia dan mewariskannya kepada keluarganya. Rumah subsidi baru boleh dijual kembali setelah melewati periode 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah.

Penutup

Dalam kesimpulan dari empatpilar.com ini, program rumah subsidi memiliki manfaat penting dalam meningkatkan akses terhadap hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, penting bagi pemerintah dan semua pihak terlibat untuk memperhatikan dan mengatasi kekurangan yang mungkin muncul. Dengan mengambil langkah-langkah hati-hati dan terarah, program rumah subsidi dapat terus menjadi alat yang efektif dalam mengatasi masalah kekurangan hunian di masyarakat.

Itu saja yang bisa kami bahas mengenai Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi, semoga bisa mudah kalian pahami ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *