Cek Pajak Motor Online

Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru 2021

Posted on

Empatpilar.com – Cara Cek Pajak Motor Online. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa setiap pemilik kendaraan haruslah membayar pajak kendaraan. Baik itu mobil atau motor sekalipun tetap harus membayar pajak. Biayanya pun akan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang terpakai. Harga yang perlu kita bayar juga akan berbeda-beda tergantung dari berapa jumlah denda yang akan Anda dapat.

Untuk mengetahui berapa jumlah dendanya Anda bisa menghitungnya menggunakan beberapa cara. Namun, jika Anda tidak ingin merasa kebingungan dengan menghitung, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Dengan adanya fasilitas online ini, mampu membuat setiap pemilik kendaraan merasa aman saat hendak membayar pajak. Karena ia tahu, berapa jumlah uang yang harus ia bayar

Nah, dalam artikel kali ini kami akan menginformasikan kepada Anda cara untuk melakukan pajak motor secara online. Simak terus artikel ini sampai akhir ya!

Cara Cek Pajak Motor Online Menggunakan USSD

Cara pertama yang dapat Anda lakukan yaitu dengan menggunakan cara USSD, yaitu :

  1. Tekan *368# (gunakan nomor yang telah terdaftar pada samsat yang berada pada kota Anda)
  2. Silahkan pilih menu Ditlantas Polri, Anda bisa memilih pilihan nomor 1
  3. Pilih polda sesuai dengan lokasi yang ada pada tempat Anda
  4. Jika sudah memilih polda, maka akan muncul beberapa pilihan
  5. Pilih “Pajak Ranmor”
  6. Yang terakhir, silahkan masukkan nomor kendaraan dengan tanpa spasi, misalnya saja N174NJ.
  7. Jika sudah, Anda akan mendapatkan jawaban dari Polda dan akan memberikan informasi jumlah nominal pajak yang harus Anda bayarkan.

Cara Cek Pajak Motor Online Menggunakan SMS

Tak hanya dengan menggunakan USSD, Anda juga bisa mengeceknya melalui SMS. Hanya saja, pelayanan ini bisa kita gunakan pada daerah tertentu dengan cara :

  1. Untuk daerah Jawa Timur Anda bisa melakukan SMS ke 7070 dengan format: JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan Anda
  2. Sedangkan untuk yang ada pada daerah Jawa Barat silahkan Kirim SMS ke Dispenda Jabar ke nomor (0811 211 9211) dengan menggunakan format: Info(spasi)nomor polisi kendaraan Anda(spasi)warna plat kendaraan Anda
  3. Untuk DKI Jakarta dan sekitarnya silahkan melakukan SMS ke 1717 dengan format SMS seperti ini: Metro(spasi)nomor polisi kendaraan Anda
  4. Daerah Jawa Tengah silhkan Anda Kirim SMS ke nomor berikut ini 9600 dengan menggunakan format SMS: JATENG (spasi) nomor polisi kendaraan Anda
  5. Terakhir, untuk yang daerah D.I.Yogyakarta Anda bisa SMS ke 9600 dengan menggunakan format SMS sebagai berikut ini: DIY (spasi) nomor polisi kendaraan Anda

Menggunakan Aplikasi

Selain menggunakan cara yang tadi, Anda juga bisa mengecek pajak dengan menggunakan aplikasi. Caranya sebagai berikut ini:

  1. Unduh aplikasi LinkAja pada Play Store atau App Store
  2. Silahkan buka aplikasi LinkAja yang sudah Anda download sebelumnya dan jangan lupa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Silahkan mengisi saldo LinkAja agar nanti bisa melakukan pembayaran langsung dari aplikasi
  4. Pilih menu lainnya, dan tekan menu “Pajak”. Silahkan memilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan sesuaikan dengan domisili tempat Anda tinggal
  5. Masukkan NIK Anda, nomor mesin, serta nomor polisi kendaraan
  6. Periksalah, apakah ada informasi yang muncul. Seperti detail kendaraan dan juga nominal biaya yang harus Anda bayar.
  7. Jika telah selesai, masukkan PINK LinkAja sesuai dengan yang kamu buat sebelumnya
  8. Jika pembayaran telah selesai , Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS. Isi dari pesan tersebut berisi tentang bukti bahwa Anda telah membayar dan juga pengesahan elektronik
  9. Jika Anda ingin mencetak bukti itu, silahkan cetak di rumah atau boleh juga pada Samsat terdekat yang berada pada lokasi Anda.
Baca Juga :  Rekomendasi CDI Yang Cocok Buat Honda Vario : Untuk Semua Merk

Demikianlah artikel mengenai Cara Cek Pajak Motor Online ini kami buat. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali pada artikel lainnya.

Jika ada yang ingin Anda tanyakan, silahkan tinggalkan komentar pada kolom yang sudah kami sediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *