Apa Itu Perumahan Subsidi

Apa Itu Perumahan Subsidi? Pengertian, Syarat dan Kelebihannya

Posted on

Empat Pilar – Apa Itu Perumahan Subsidi? Pengertian, Syarat dan Kelebihannya. Apa Itu Perumahan Subsidi? Pelajari konsep, manfaat, dan informasi penting mengenai perumahan subsidi di Indonesia. Temukan semua yang perlu kalian ketahui tentang perumahan subsidi di sini.
Perumahan subsidi adalah salah satu konsep penting dalam sektor properti di Indonesia.

Artikel ini akan membantu kalian memahami secara mendalam mengenai apa itu perumahan subsidi, bagaimana konsepnya bekerja, manfaatnya bagi masyarakat, dan informasi penting lainnya. Kami akan menjelaskan dengan jelas dan rinci setiap aspek yang terkait dengan perumahan subsidi. Jadi, mari kita mulai dengan apa itu perumahan subsidi.

Apa Itu Perumahan Subsidi?

Secara sederhana, rumah subsidi adalah sebuah program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat dengan pendapatan rendah, agar mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan siap huni. Rumah subsidi bisa dibeli dengan pembayaran tunai atau melalui kredit.

Jika Kalian memilih opsi kredit, ada program KPR bersubsidi yang ditawarkan. KPR bersubsidi adalah kredit kepemilikan rumah yang diperuntukkan khusus bagi perumahan subsidi. KPR bersubsidi diminati karena angsurannya lebih ringan, sebagian bunganya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, KPR bersubsidi sering memiliki berbagai promo. Jangka waktu pembayaran cicilannya juga lebih panjang, disesuaikan dengan kemampuan finansial peminjam.

Bank-bank seperti Bank BTN dan Bank BRI biasanya menyediakan KPR bersubsidi. Program rumah subsidi bertujuan agar semua orang, termasuk mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah, dapat memiliki rumah sendiri.

Dibandingkan dengan rumah non-subsidi atau konvensional, rumah subsidi memiliki kelebihan. Salah satunya adalah harga yang lebih terjangkau. Namun, rumah subsidi juga memiliki batasan dalam hal spesifikasi, luas bangunan, luas tanah, harga maksimal, dan siapa yang dapat mengajukan. Semua ini lebih terbatas dibandingkan rumah konvensional yang dapat dibangun sesuai selera calon penghuni.

Dari segi akses, perumahan subsidi biasanya tidak sebaik perumahan konvensional yang harganya lebih tinggi. Desainnya juga lebih seragam, sehingga rumah dalam perumahan subsidi memiliki bentuk, warna, dan spesifikasi yang sama. Perbedaannya adalah lokasi dan nomor rumah di dalam kompleks. Karena sudah siap huni, pembeli tidak bisa meminta modifikasi sesuai selera.

Kalian dapat melakukan renovasi, tetapi baru setelah tinggal di rumah subsidi selama lebih dari 5 tahun.

Siapa yang Bisa Membeli Rumah Subsidi?

Rumah subsidi merupakan program perumahan yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, tidak semua orang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi. Siapa saja yang bisa membeli rumah subsidi? Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar bisa membeli rumah subsidi:

  1. Kewarganegaraan:
    Calon pembeli rumah subsidi harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara dalam program ini, sehingga aspek kewarganegaraan menjadi syarat pertama yang harus terpenuhi.
  2. Status Pernikahan atau Usia:
    Calon pembeli rumah subsidi harus sudah menikah atau berusia minimal 21 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa program ini lebih ditujukan untuk individu yang telah mencapai tingkat kematangan usia atau telah memasuki tahap pernikahan, yang umumnya juga berkaitan dengan tahap kehidupan yang memerlukan tempat tinggal sendiri.
  3. Tidak Pernah Memiliki Properti atau Subsidi Pemerintah:
    Calon penerima atau pasangannya (suami/istri) tidak boleh pernah memiliki properti atau rumah sebelumnya. Selain itu, mereka juga tidak boleh pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya. Syarat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang benar-benar belum memiliki tempat tinggal atau belum pernah mendapatkan dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi perumahan.
  4. Batasan Penghasilan:
    Salah satu kriteria utama adalah penghasilan. Calon pembeli rumah subsidi harus memiliki penghasilan tetap yang tidak melebihi batas tertentu. Untuk rumah susun, penghasilan maksimal adalah Rp7 juta, sementara untuk rumah tapak, batas penghasilan maksimal adalah Rp4 juta. Hal ini menggarisbawahi bahwa program rumah subsidi ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran dengan baik.
  5. Pekerjaan Tetap:
    Calon penerima harus memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun. Hal ini mencerminkan bahwa program subsidi perumahan dirancang untuk mereka yang memiliki kestabilan pekerjaan dan kelayakan finansial dalam jangka waktu tertentu.
  6. NPWP atau SPT dan PPh:
    Calon penerima KPR subsidi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan juga membayar Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pajak, yang sejalan dengan tanggung jawab warga negara terhadap pembangunan negara.
  7. Menuruti Ketentuan Pemerintah:
    Calon pembeli harus bersedia menaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penggunaan, pemeliharaan, dan kepemilikan rumah subsidi. Ini mencakup aspek-atsek penting seperti penggunaan rumah sesuai dengan peruntukannya dan pemeliharaan agar rumah tetap layak huni.

Dengan memenuhi semua syarat di atas, seseorang dapat memenuhi kriteria untuk membeli rumah subsidi. Program rumah subsidi dirancang untuk memberikan peluang kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepemilikan rumah yang lebih luas.

Baca Juga :  Harga Borongan Epoxy Lantai : Terbaru Saat Ini

Harga Perumahan Subsidi

Tidak serupa dengan rumah konvensional yang dapat memiliki harga hingga miliaran rupiah per unitnya, harga rumah subsidi memiliki kisaran harga yang telah diatur menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjaga agar harga perumahan subsidi tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah.

Berikut ini adalah beberapa kisaran harga rumah subsidi di berbagai wilayah di Indonesia:

  1. Wilayah Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Pulau Sumatera: Rp 150.500.000 per unit.
  2. Wilayah Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 164.500.000 per unit.
  3. Wilayah Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau: Rp 156.500.000 per unit.
  4. Wilayah Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000 per unit.
  5. Wilayah Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000 per unit.

Dengan adanya ketentuan harga ini, diharapkan bahwa masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima program rumah subsidi dapat memiliki akses terhadap perumahan yang terjangkau, membantu mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa memberatkan secara finansial.

Kelebihan Perumahan Subsidi

Seperti informasi di atas, program rumah subsidi ini menawarkan keunggulan berupa syarat yang mudah dan cicilan yang terjangkau.

Untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam, berikut adalah beberapa keunggulan dari rumah subsidi yang perlu diketahui oleh kalian:

1. Harga Rumah Terjangkau dengan Cicilan Ringan

Berkat dukungan dari pemerintah, harga rumah subsidi menjadi lebih terjangkau. Hal ini mengakibatkan besaran cicilan bulanan menjadi lebih ringan daripada biasanya. Sebagai contoh, pada saat artikel ini dibuat, harga rata-rata rumah subsidi di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sekitar Rp 148 juta. Dengan begitu, besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan bisa mencapai angka sekitar Rp 1 juta.

2. Uang Muka Hanya 1 Persen

Jika pada pembelian rumah non-subsidi melalui KPR mengharuskan uang muka minimal 10-15 persen sesuai ketentuan dari Bank Indonesia (BI), pembelian rumah subsidi hanya memerlukan uang muka mulai dari 1 persen saja. Dengan kata lain, jika harga rumah sebesar Rp 148 juta, uang muka yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp 10 juta. Ini tentu menjadi lebih terjangkau, bukan?

3. Tenor Pembayaran yang Panjang

Rumah subsidi menawarkan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang, maksimal 20 tahun. Selain itu, suku bunga yang diterapkan adalah tipe suku bunga tetap (fixed rate), artinya suku bunga tersebut tidak akan berubah setiap bulannya hingga masa tenor pembayaran selesai.

4. Kolaborasi dengan Pengembang Terpercaya

Karena rumah subsidi ini merupakan program pemerintah, pengembang perumahan yang terlibat tentu saja telah memiliki reputasi yang terpercaya dan rekam jejak yang baik. Hal ini tentunya memberikan manfaat bagi Pins karena akan mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan rumah di masa depan. Selain itu, pengembang tersebut juga telah memiliki pengalaman dalam mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi, sehingga kredibilitasnya tidak perlu diragukan lagi.

Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah dengan Subsidi

Sebelum mengajukan permohonan KPR rumah subsidi, Kalian perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :

1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM merupakan jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi sebagian atau seluruh Uang Muka (Down Payment) pada pembelian rumah.

Baca Juga :  Kelebihan dan Kekurangan Atap Galvalum : Ketahui Sebelum Membeli

Umumnya, besaran SBUM yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah sekitar Rp4 juta.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

2. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Seperti SBUM, FLPP juga merupakan fasilitas likuiditas pembiayaan yang didukung oleh pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan FLPP adalah memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut kepada pihak lain.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT adalah program bantuan dari pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah memiliki tabungan, guna membantu memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian hunian.

Dalam jenis bantuan ini, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp32,4 juta, namun pihak yang mengajukan setidaknya harus memiliki dana sebesar 5% dari total harga rumah.

Penutup

Dalam kesimpulannya, Perumahan Subsidi memiliki peran yang penting dalam memastikan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. Program ini memberikan solusi bagi mereka yang sulit membeli rumah di pasar konvensional.

Meskipun masih ada beberapa hambatan yang perlu diatasi, upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan subsidi perlu diberi apresiasi karena dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup dan stabilitas ekonomi masyarakat yang lebih luas.

Itu saja uraian secara lengkap yang bisa empatpilar.com sampaikan mengenai Apa Itu Perumahan Subsidi?. Semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *