Polis Asuransi Fungsi Dan Jenisnya

Mengenal Apa Itu Polis Asuransi Fungsi Dan Jenisnya

Posted on

 

Polis Asuransi Fungsi Dan Jenisnya – Istilah polis asuransi mungkin sudah tidak asing lagi untuk peserta asuransi. Polis asuransi berisi informasi yang sangat berarti mengenai asuransi yang dipunyai, berikut uraian sepenuhnya mulai dari penafsiran polis asuransi, guna, sampai jenis- jenisnya.

 

Pengertian Polis Asuransi

Dilansir OJK, pengertian polis asuransi adalah surat kontrak ataupun perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung( pelanggan asuransi) pada penjamin dalam hal ini pihak asuransi. Di dalam polis dipaparkan secara rinci Mengenai segala hak dan peranan di antara kedua belah pihak, berbentuk fakta tertulis.

Isi polis asuransi melingkupi hal yang sekiranya dijamin dan tidak dijamin pihak asuransi, objek penanggungan, data tertanggung, cara pembayaran, tenggang waktu, hingga jumlah premi yang dibayar tertanggung. Tidak cuma itu, umumnya tertera pula fasilitas bonus, periode asuransi, potongan biaya yang akan dikenakan, bertepatan pada penerbitan polis, hingga angka premi yang wajib dibayar. Polis asuransi disebut penting karena perannya mampu mencegah tiap hak dan kewajiban nasabah layanan asuransi dan pihak asuransi dari kerugian.

 

Fungsi Polis Asuransi

Pengertian serta fungsi polis asuransi bagi pelanggan dan pihak asuransi Selain itu, guna polis asuransi ini dibagi jadi 2 bersumber pada pelanggan konsumen layanan asuransi dan pihak asuransi.

1. Fungsi Polis Asuransi untuk Tertanggung( Nasabah)

– Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk bermacam resiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.

– Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak industri layanan asuransi.

– Sebagai bukti asli untuk menuntut penjamin bila sesuatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi agunan yang jadi hal nasabah.

2. Fungsi Polis Asuransi untuk Penjamin( Pihak Asuransi)

– Sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan tertanggung.

– Sebagai bukti tercatat atas jaminan yang diberikan pada tertanggung.

– Sebagai bukti asli untuk menolak desakan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak penuhi ketentuan polis.

 

Jenis Polis Asuransi

Dari sekian banyak macam- macam polis asuransi, berikut sebagian tipe polis paling biasa yang dimiliki nasabah dihimpun dari bermacam sumber.

1. Polis asuransi jiwa

Asuransi jiwa ini ada yang berjangka, seumur hidup, unit link dan dwiguna untuk kebutuhan jaminan proteksi diri. Sementara polis asuransi jiwa berfungsi selaku angka ukur suatu jiwa nasabah, yang nantinya bisa diuangkan bila nasabah itu meninggal untuk diserahkan kepada ahli waris.

2. Polis asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan bisa berikan jaminan kesehatan untuk pelanggan yang menginginkan penyembuhan seperti berobat jalan ataupun rawat inap. Polis asuransi kesehatan ini umumnya akan memberi estimasi perihal biaya pemeliharaan yang bisa mereka tanggung saat pelanggan menjalani perawatan kedokteran.

Baca Juga :  Mengenal Jenis - Jenis Asuransi Yang Terdapat di Indonesia

3. Polis asuransi rumah

Polis asuransi rumah bermanfaat memberi ganti rugi atas resiko kerusakan bangunan serta harta benda yang diasuransikan. Umumnya wujud penggantian itu dapat akibatkan oleh bencana alam, banjir, kebakaran, perampokan, ataupun hal yang lain sesuai perjanjian dalam polis tertulis.

4. Polis kendaraan bermotor

Polis kendaraan bermotor berguna buat asuransi atas kendaraan milik tertanggung yang telah didaftarkan. Apabila terjadi kerusakan ataupun perihal lain yang merugikan, maka polis kendaraan itu berperan sebagai jaminan.

5. Polis perjalanan

Polis asuransi perjalanan yang diterbitkan suatu perusahaan asuransi bisa membagikan jaminan ganti rugi selama pelanggan terdaftar melakukan perjalanan dalam waktu khusus. Bentuk jaminan itu hanya legal sejak nasabah itu pergi sampai mereka kembali ke tempat asal.

 

Penutup

Demikian uraian seputar polis asuransi. Saat menerima polis asuransi, yakinkan membaca keseluruhan isinya dengan teliti. Karena, seringkali calon pemegang polis tidak membaca isi akad dengan teliti. Apabila ada yang tidak dipahami, tidak perlu ragu untuk bertanya ke agen ataupun perusahaan asuransi. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan buat kalian

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *